Ringkasan Rapat Koordinasi Pengawasan Minyak Tanah Bersubsidi NTT
1. Informasi Umum Pertemuan
Waktu & Tempat: Senin, 27 Juli 2026.
Pimpinan Rapat: Philipus M. Jemadu, S.H., M.H. (Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT).
Peserta Utama:
Andry Setiawan (Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang) beserta jajaran.
Jajaran Asisten Ombudsman (Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan, serta Pemeriksaan Laporan).
2. Pokok Permasalahan (Keluhan Masyarakat Juli 2026)
Ombudsman NTT menerima 23 laporan masyarakat terkait distribusi minyak tanah dengan 4 masalah utama:
Dugaan penjualan minyak tanah secara borongan kepada oknum/spekulan.
Dugaan penjualan minyak tanah oleh pangkalan kepada pengecer di atas HET.
Dugaan permainan harga oleh pengecer kepada masyarakat.
Dugaan penyelundupan minyak tanah keluar dari wilayah distribusi seharusnya.
3. Kebijakan, Kuota, & Skema Distribusi Pertamina
Kuota & Alokasi:
Penyaluran sesuai kuota BPH Migas berdasarkan alokasi pemerintah.
Konsumsi masyarakat NTT secara nasional masih di bawah kuota, dengan tren konsumsi minyak tanah yang terus menurun.
Pertamina menyisihkan 1% dari kuota sebagai cadangan untuk hari besar keagamaan atau kondisi darurat.
Agen & Pangkalan:
Terdapat 41 agen lama di NTT; penambahan agen baru sangat terbatas karena pengetatan aturan nasional.
Izin pangkalan merupakan kewenangan pemerintah daerah atas rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.
Alur Distribusi:
BPH Migas (penetapan kuota) $\rightarrow$ Fuel Terminal $\rightarrow$ Agen (penebusan via bank & pengambilan LO) $\rightarrow$ Pangkalan $\rightarrow$ Masyarakat.
Harga Eceran Tertinggi (HET):
Wilayah NTT: Rp4.000 per liter (berdasarkan Keputusan Gubernur NTT No. 186/KEP/HK/2013).
Wilayah di luar radius 60 km dari Fuel Terminal: Penyesuaian HET diatur oleh bupati/wali kota.
4. Pengawasan & Tantangan
Bentuk Pengawasan Pertamina: Monitoring bulanan dan pra-audit internal agen (jadwal pra-audit: 28 Juli – 5 Agustus 2026). Audit tahunan juga dilakukan oleh Kemenkeu dan BPK.
Kendala Utama: Sistem pencatatan distribusi masih manual, menyulitkan efektivitas pengawasan.
Kondisi Lapangan:
Wilayah Kota Kupang, Kab. Kupang, dan TTU distribusi terpantau normal.
Wilayah kepulauan (Sabu, Rote, Lembata) terkendala cuaca/larangan berlayar kapal pengangkut, meski stok dilaporkan aman.
Masalah harga tinggi terjadi akibat rantai penjualan di tingkat pengecer. Penertiban pengecer terkendala minimnya tindak lanjut dari pemda meski audiensi telah dilakukan dua kali.
5. Sanksi & Penegakan Aturan
Agen/Pangkalan: Sanksi administratif mulai dari teguran, surat peringatan, pembinaan khusus, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Internal Pertamina/SPBU: Sanksi tegas berupa pemecatan jika terbukti terlibat penimbunan atau penyimpangan.
Pengecer: Penindakan dan penertiban merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
6. Rekomendasi & Tindak Lanjut
Penguatan Peran Pertamina (Saran Ombudsman): Pertamina diminta proaktif menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan mengaudit dokumen wajib agen guna membuktikan dugaan penyimpangan, serta menjatuhkan sanksi bisnis jika terbukti melanggar.
Dorongan ke Pemda: Pertamina mendorong pembentukan sistem rayonisasi agen oleh pemerintah daerah untuk memperjelas wilayah tanggung jawab distribusi.
Kolaborasi: Sinergi lintas sektor (Pemda, APH, Pertamina, Agen, Pangkalan, dan Masyarakat) diperlukan agar subsidi tepat sasaran dan harga sesuai ketentuan.
7. Kanal Pengaduan Resmi Pertamina
Masyarakat dapat melaporkan penyimpangan dengan menyertakan identitas serta bukti (foto/video/dokumen) melalui:
Call Center: 135
Email: pcc135@pertamina.com
WhatsApp: 08111350145
Instagram: @pertamina135
Estimasi waktu penanganan laporan sekitar dua minggu.
Belum ada komentar pada berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!